BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Ketua GRIB Jaya Kalteng Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyegelan Pabrik PT BAP

- Kamis, 22 Mei 2025 22:17 WIB
Ketua GRIB Jaya Kalteng Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyegelan Pabrik PT BAP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Kamis (22/5/2025).

"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah," ujar Nuredy dalam konferensi pers.

Kombes Nuredy menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini, mengingat aksi penyegelan tersebut tidak dilakukan sendirian.

"Selanjutnya masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka R dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang lain tanpa izin dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain," jelas Nuredy.

Saat ini, R telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalteng. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau premanisme yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani ribuan kasus premanisme di berbagai daerah, termasuk tindakan seperti penyegelan ilegal yang dapat mengganggu iklim investasi dan keamanan usaha.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru