JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (23/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua pejabat yang dipanggil adalah Suhartono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) periode 2020–2023, dan Haryanto yang menjabat di posisi yang sama pada 2024–2025.
"Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Selain Suhartono dan Haryanto, KPK turut memanggil dua pejabat lainnya yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yakni Wisnu Pramono (2017–2019) dan Devi Angraeni (2024–2025).
Keempat saksi diketahui hadir memenuhi panggilan KPK pada pagi hari sekitar pukul 08.28 WIB hingga 08.52 WIB.
Namun, KPK belum merinci secara spesifik materi pemeriksaan terhadap para saksi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa dua pensiunan pejabat Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan TKA oleh KPK.
Penetapan tersangka itu, menurutnya, berkaitan dengan temuan kasus yang terjadi pada periode 2020–2023.
"Beberapa pejabat yang terlibat sudah kita copot sejak awal tahun lalu, tepatnya dari Februari hingga Maret 2025. Soal identitas tersangka itu domain KPK," ujarnya saat membuka Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).
Ia menegaskan bahwa Kemnaker mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan dan siap bersinergi dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini.