Langkah KPK memeriksa para mantan pejabat Kemnaker ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membongkar praktik korupsi yang merusak sistem pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Praktik suap dan gratifikasi dalam perizinan TKA dinilai mencoreng integritas pelayanan publik dan merugikan negara.
Penyidikan diharapkan dapat membuka terang seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta atau pihak lain di luar kementerian.*