BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pemkab Karanganyar Respons Penetapan Dua ASN Dinkes sebagai Tersangka Korupsi Alkes

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Mei 2025 13:20 WIB
Pemkab Karanganyar Respons Penetapan Dua ASN Dinkes sebagai Tersangka Korupsi Alkes
Kedis Kesehatan Karanganyar, Purwati (mengenakan rompi merah), di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelum ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya angkat bicara terkait penetapan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, dan tenaga fungsional perencanaan Dinkes, Amin.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alkes melalui sistem e-katalog.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka terhadap dua ASN tersebut.

Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu surat penahanan dari kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut administratif.

"Kami baru menerima terkait penetapan tersangka dua ASN di Dinkes Kabupaten Karanganyar, namun untuk surat penahanan masih menunggu," ujar Rober saat ditemui wartawan, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemkab Karanganyar akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepegawaian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, menyatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap status kepegawaian kedua tersangka.

Menurutnya, BKPSDM masih menunggu dokumen resmi dari kejaksaan sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Kami masih menunggu surat dari kejaksaan," kata Nur Aini.

Ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap ASN yang terjerat kasus hukum akan mengacu pada Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, yaitu: Keputusan Bersama No. 182/6597/SJ, No. 15 Tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru