Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
BULELENG – GAS (24), terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (12/12/2024) malam. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manub, menyatakan bahwa GAS terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 13 Mei 2024. Dalam putusannya, hakim mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan dasar bagi tindak pidana yang dilakukan GAS.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa perbuatan GAS telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban. GAS juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, yang memperberat penilaiannya. Sementara itu, dalam pertimbangannya yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Terkait dengan masa penahanan, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam penahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.Perbuatan yang dilakukan oleh GAS terhadap adik kandungnya itu telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN