Piala AFF U19: Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
BULELENG – GAS (24), terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis (12/12/2024) malam. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manub, menyatakan bahwa GAS terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 13 Mei 2024. Dalam putusannya, hakim mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan dasar bagi tindak pidana yang dilakukan GAS.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam persidangan, hakim menilai bahwa perbuatan GAS telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban. GAS juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, yang memperberat penilaiannya. Sementara itu, dalam pertimbangannya yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.Terkait dengan masa penahanan, hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam penahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya.Perbuatan yang dilakukan oleh GAS terhadap adik kandungnya itu telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Timnas Indonesia akhirnya menang telak 30 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara, Batang
OLAHRAGA
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Luar Negeri
POLITIK
JAKARTA Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran
PERISTIWA
BANDA ACEH Brigjen Pol. (Purn) Wahyu Prihatmaka resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah memasu
NASIONAL
BANDUNG Lion Group menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara, Bandung,
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto selama 1
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat gabungan menemukan sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja saat menggelar razia di Lapas Kelas IIB Salambue,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan di balik intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto sela
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung secara pribadi seluruh kelebihan
POLITIK
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama menang 10 atas Myanmar dalam laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utama Sumatera Uta
OLAHRAGA