KPPU dan JFTC Perkuat Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi dan Persaingan Ketat Ekonomi Digital
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam rangka me
EKONOMI
KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, polisi menangkap empat pelaku serta mengamankan uang palsu dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing.
Dalam konferensi pers, Sabtu (24 Mei 2025), Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.
"Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AK di sebuah penginapan. Dari sana, kasus dikembangkan dan tiga pelaku lainnya berhasil diamankan," ujar AKBP Ali Akbar.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- AK (warga Karawang)
- WS (warga Bogor)
- HM (warga Bogor)
- MS (warga Tangerang)
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di penginapan dan hotel yang dijadikan tempat menyimpan dan mendistribusikan uang palsu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp52 juta
- Mata uang asing palsu asal Brasil (Real) senilai sekitar Rp11 miliar
Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan uang palsu ke warung kecil, toko-toko tanpa CCTV, dan pasar tradisional, tempat yang dianggap memiliki tingkat kewaspadaan rendah.
"Biasanya mereka menyasar tempat-tempat yang minim pengawasan, seperti warung atau toko kecil, dengan tujuan agar uang palsu tidak mudah terdeteksi," jelas Kapolres.
Tersangka AK dalam keterangannya mengaku mendapat pasokan uang palsu dari seseorang di daerah Ngawi, Jawa Timur, dan berencana mengedarkannya di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk siapa pemasok utama dari uang palsu ini," tegas AKBP Ali Akbar.*
(in/a008)
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam rangka me
EKONOMI
ROKAN HILIR Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah diselidiki pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau melemah pada perdagangan Sabtu (2/5/2026). Setelah sempat m
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui media sosial. Ucapan terse
NASIONAL
HOUSTON Harga minyak dunia mengalami penurunan pada perdagangan terbaru setelah sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi. Penurunan in
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan pentingnya konsep 3M sebagai kunci utama dalam
NASIONAL
JAKARTA Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XI
NASIONAL
PANDEGLANG Jumlah korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dinas di Kabupaten Pandeglang, Banten, bertambah menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membangun sedikitnya 1 juta rumah bagi pekerja yang lokasinya berada dekat kawasan indus
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduan
HUKUM DAN KRIMINAL