BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Terungkap! Anak 18 Tahun Jadi Penjual Konten Porno di Grup Facebook Penyuka Inses

Justin Nova - Sabtu, 24 Mei 2025 17:09 WIB
327 view
Terungkap! Anak 18 Tahun Jadi Penjual Konten Porno di Grup Facebook Penyuka Inses
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga aktif menyebarkan dan menjual konten video pornografi di media sosial.

Pelaku menjual tiga video porno seharga Rp 50 ribu melalui grup Facebook bertajuk Suka Duka dan ratusan grup di aplikasi Telegram.

Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (24/5).

Baca Juga:

"Ini sangat memprihatinkan. Modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk tiga konten," ujar Ade Ary.

Selain aktif di Facebook, pelaku juga memanfaatkan sekitar 144 grup Telegram untuk mengiklankan konten-konten terlarang tersebut. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan video yang diperjualbelikan.

Baca Juga:

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan tengah menghadapi ujian sekolah. Namun, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).

"Kami berharap orang tua bisa lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia digital," imbuh Ade Ary.

Akibat perbuatannya, remaja tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni:

Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE

Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru