Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga aktif menyebarkan dan menjual konten video pornografi di media sosial.
Pelaku menjual tiga video porno seharga Rp 50 ribu melalui grup Facebook bertajuk Suka Duka dan ratusan grup di aplikasi Telegram.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (24/5).
"Ini sangat memprihatinkan. Modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk tiga konten," ujar Ade Ary.
Selain aktif di Facebook, pelaku juga memanfaatkan sekitar 144 grup Telegram untuk mengiklankan konten-konten terlarang tersebut. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan video yang diperjualbelikan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar dan tengah menghadapi ujian sekolah. Namun, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).
"Kami berharap orang tua bisa lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia digital," imbuh Ade Ary.
Akibat perbuatannya, remaja tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut kemungkinan jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Grup Facebook 'Suka Duka' Diungkap
Pelaku tergabung dalam grup Facebook 'Suka Duka' yang diketahui berisi konten menyimpang, termasuk ketertarikan terhadap incest atau hubungan sedarah. Grup ini tercatat memiliki 32 anggota aktif, dan kini juga tengah diselidiki aparat.
"Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama keluarga dan orang tua, agar tidak lengah terhadap aktivitas digital anak-anaknya," tegas Kombes Ade Ary.*
(kp/j006)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK