Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
Jakarta – Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi pembelian emas. Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).
Jaksa menyatakan bahwa Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi pembelian emas bersama dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Abdul Hadi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa dalam persidangan tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam. Dalam kasus ini, Budi Said diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Manipulasi dilakukan terkait transaksi pembelian 1.136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta per kilogram, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 triliun.Tak hanya itu, Budi Said juga terlibat dalam pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, dengan total pembelian mencapai 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,16 triliun.Abdul Hadi Aviciena sendiri diduga terlibat dalam pengiriman 100 kilogram emas Antam ke BELM Surabaya 01, meskipun saat itu tidak ada kebutuhan untuk penambahan stok. Pengiriman ini dilakukan setelah ia menerima telepon dari seorang broker emas Surabaya yang memiliki hubungan dengan Budi Said dan Eksi Anggraeni.Dalam proses persidangan, jaksa mengungkapkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan Abdul Hadi dalam manipulasi transaksi tersebut. Salah satunya adalah pengiriman emas tanpa prosedur yang jelas serta bukti adanya komunikasi dengan pihak-pihak terkait yang mempercepat proses pembelian dan pengiriman emas.
Penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama beberapa bulan, dengan melibatkan berbagai saksi dan ahli di bidang keuangan dan pemeriksaan barang bukti. Jaksa menyatakan bahwa meskipun Abdul Hadi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan, ia tetap memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengiriman emas yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.Dalam kasus ini, Budi Said dijerat dengan dakwaan merugikan negara dengan kerugian yang sangat besar. Jaksa juga telah menuntut Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun sebagai ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus manipulasi pembelian emas PT Antam, guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pihak besar, PT Antam sebagai perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan logam mulia, serta Budi Said yang merupakan seorang pengusaha kaya asal Surabaya. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi bisnis yang melibatkan sumber daya alam negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi. (JOHANSIRAIT)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK