BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Respons Cepat Polda Sumut: Dua Pelaku Pembacokan Jaksa Diringkus Kurang dari 10 Jam

Dodi Kurniawan - Senin, 26 Mei 2025 08:01 WIB
254 view
Respons Cepat Polda Sumut: Dua Pelaku Pembacokan Jaksa Diringkus Kurang dari 10 Jam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus pembacokan terhadap seorang jaksa dan staf kejaksaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 di areal ladang sawit milik korban di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kurang dari 10 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Purba.

"Ini bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumut dalam menangani setiap kasus kekerasan, apalagi yang menyasar aparat penegak hukum," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Minggu (25/5/2025).

Baca Juga:

Korban dalam insiden brutal ini adalah Jhon Wesli Sinaga, SH (53), jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, serta Acensio Silvanov Hutabarat (25), ASN di Kejari.

Baca Juga:

Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam, terutama di bagian lengan dan perut, setelah diserang mendadak oleh dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dengan senjata tajam tersembunyi dalam tas pancing.

Dalam waktu cepat, dua pelaku berhasil dibekuk:

APL alias Kepot, diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila Deli Serdang, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Medan.

SD alias Gallo, diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Binjai.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

"Kita juga masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya. Penyelidikan terus berlanjut," tambah Kombes Ferry.

Polda Sumut Tegaskan: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kekerasan

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru