Tersangka Nopri kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah secara kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan jalur hukum. Kekerasan bukan solusi," tegas Kombes Manang.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan sengketa secara damai.*