
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto Dapat Respons KPK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak
NasionalJAKARTA— Pemeriksa forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Hafni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti digital yang menunjukkan Hasto memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
"Pemeriksaan forensik tidak menemukan perintah Hasto menenggelamkan ponsel. Data itu bersumber dari penyadapan, bukan dari analisis digital forensik kami," kata Hafni di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hafni menyebutkan bahwa tidak ada satu pun barang bukti ponsel yang menunjukkan kerusakan akibat perendaman.
Baca Juga:
Dari total 66 barang elektronik yang diperiksa timnya, semuanya berada dalam kondisi utuh.
"Kalau memang ditemukan handphone yang direndam, tentu kami bisa beri keterangan. Namun, tidak ditemukan," tegasnya.
Selain itu, Hafni juga mengungkapkan bahwa timnya tidak pernah menerima data call data record (CDR) dari ponsel Hasto atau Harun Masiku untuk dianalisis secara forensik.
Padahal, data CDR merupakan salah satu bukti krusial yang digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi dan keberadaan seseorang.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia memerintahkan penghancuran bukti digital usai penangkapan Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, ia juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi.
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak
NasionalMEDAN Suasana di sekitar Balai Kota Medan dan Lapangan Merdeka mulai dipadati warga jelang acara nonton bareng (nobar) Final Piala AFF U2
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 409 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia ramp
PemerintahanTOBA Harga bawang merah di pasar tradisional Kabupaten Toba terus merangkak naik dalam sebulan terakhir. Data dari Dinas Koperindag dan UM
EkonomiTAPUT Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut positif dukungan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot S
PariwisataMEDAN Meski masa jabatannya sudah berakhir 2023 lalu, namun dugaan korupsi di era Zahir MAP sebagai Bupati Batubara, kini baru mulai terun
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya agar para ekonom Indonesia dapat melanjutkan
EkonomiJAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
Nasional