
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto Dapat Respons KPK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak
NasionalHasto Kristiyanto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta pasal-pasal KUHP tentang perintangan penyidikan.
Namun, pernyataan saksi ahli hari ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum lebih lanjut.*
Baca Juga:
(bs/a008)
Baca Juga:
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tindak
NasionalMEDAN Suasana di sekitar Balai Kota Medan dan Lapangan Merdeka mulai dipadati warga jelang acara nonton bareng (nobar) Final Piala AFF U2
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembangunan 409 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia ramp
PemerintahanTOBA Harga bawang merah di pasar tradisional Kabupaten Toba terus merangkak naik dalam sebulan terakhir. Data dari Dinas Koperindag dan UM
EkonomiTAPUT Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut positif dukungan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot S
PariwisataMEDAN Meski masa jabatannya sudah berakhir 2023 lalu, namun dugaan korupsi di era Zahir MAP sebagai Bupati Batubara, kini baru mulai terun
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya agar para ekonom Indonesia dapat melanjutkan
EkonomiJAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
Nasional