BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jadi Tersangka, Polda Jabar Beri Klarifikasi

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 22:37 WIB
354 view
Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jadi Tersangka, Polda Jabar Beri Klarifikasi
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG– Penetapan status tersangka terhadap TY, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

TY dijerat dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan penyebaran informasi rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah bahwa penetapan itu tidak berdasar.

"LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin (26/5/2025).

Hendra menjelaskan, dasar penetapan tersangka adalah tindakan TY yang tetap mengakses dan menyebarkan informasi lembaga meskipun telah dipecat.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak. Ini yang tidak boleh," ujarnya.

TY sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat.

Ia melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sekitar Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung mengecam langkah hukum terhadap TY.

Menurut mereka, tindakan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi dan kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik.

"TY adalah whistleblower yang seharusnya dilindungi negara, bukan dikriminalisasi," tegas LBH Bandung dalam pernyataan resminya.

Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk mencabut status tersangka TY dan menghentikan proses hukum terhadapnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik, terlebih karena menyangkut lembaga pengelola dana zakat yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru