
Perkuat Sinergi Akademik dan Pertahanan, Pangdam XXI/Radin Inten Terima Kunjungan Rektor ITERA
BANDAR LAMPUNG Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han), menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dari
NasionalMATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama, alias Agus Difabel, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, menyampaikan bahwa usia muda Agus yang saat ini baru menginjak 22 tahun menjadi salah satu hal yang meringankan dalam pertimbangan hukuman.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda," ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025).
Selain itu, sikap tertib dan sopan selama persidangan juga menjadi faktor yang memperingan vonis terhadap Agus, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tunadaksa karena tidak memiliki tangan.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak besar perbuatan Agus terhadap para korban dan keresahan yang ditimbulkannya di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas hakim.
Majelis hakim berharap, hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran dan mendorong Agus untuk memperbaiki diri di masa depan.
"Ke depannya diharapkan terdakwa mampu untuk memperbaiki perbuatannya," ujar Mahendrasmara.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang difabel dan jumlah korban lebih dari satu orang.
Masyarakat berharap proses hukum dapat terus mengedepankan keadilan bagi korban, tanpa diskriminasi maupun simpati berlebihan terhadap status fisik pelaku.*
(d/a008)
BANDAR LAMPUNG Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han), menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dari
NasionalMEDAN Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Meda
Hukum dan KriminalACEH Panitia Khusus (Pansus) mineral batubara serta minyak dan gas DPR Aceh mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik penyetoran uang
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (t
Hukum dan KriminalJAKARTA SELATAN Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kemb
EntertainmentJAKARTA Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa menu ikan hiu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bera
PeristiwaJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya anakanak penerima manfaat program
PemerintahanTABANAN Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) b
PemerintahanPESAWARAN Sejumlah warga di Kabupaten Pesawaran menyuarakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kese
KesehatanBANDAR LAMPUNG Satuan Brimob Polda Lampung diterjunkan untuk memperkuat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Pusat Perjuangan Ra
Peristiwa