BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 15:23 WIB
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama, alias Agus Difabel, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, menyampaikan bahwa usia muda Agus yang saat ini baru menginjak 22 tahun menjadi salah satu hal yang meringankan dalam pertimbangan hukuman.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda," ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/5/2025).

Selain itu, sikap tertib dan sopan selama persidangan juga menjadi faktor yang memperingan vonis terhadap Agus, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tunadaksa karena tidak memiliki tangan.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak besar perbuatan Agus terhadap para korban dan keresahan yang ditimbulkannya di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas hakim.

Majelis hakim berharap, hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran dan mendorong Agus untuk memperbaiki diri di masa depan.

"Ke depannya diharapkan terdakwa mampu untuk memperbaiki perbuatannya," ujar Mahendrasmara.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang difabel dan jumlah korban lebih dari satu orang.

Masyarakat berharap proses hukum dapat terus mengedepankan keadilan bagi korban, tanpa diskriminasi maupun simpati berlebihan terhadap status fisik pelaku.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru