BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Panggil Nadiem

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 21:18 WIB
224 view
Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Panggil Nadiem
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Penyidik sedang fokus mengumpulkan bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini," ujar Harli di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (27/5/2025).

Dalam penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik dua staf khusus Mendikbudristek saat itu, Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Keduanya merupakan staf khusus Menteri Nadiem Makarim dalam bidang isu strategis dan pemerintahan.

Saat ditanya soal kemungkinan Nadiem Makarim akan diperiksa, Harli menegaskan bahwa semua pihak yang berpotensi mengetahui jalannya dugaan tindak pidana bisa saja dipanggil.

"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa dilakukan pemanggilan," tegasnya.

Harli menjelaskan bahwa proses pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimulai pada tahun 2020.

Rencana ini bertujuan mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di satuan pendidikan.

Padahal, berdasarkan uji coba pada 2018–2019, penggunaan Chromebook tidak efektif karena kendala jaringan internet di banyak wilayah Indonesia.

Tim teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi (OS) Windows.

Namun, spesifikasi tersebut justru diubah menjadi OS Chromebook melalui kajian baru yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," ungkap Harli.

Total anggaran untuk program digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp9,9 triliun.

Rinciannya, Rp3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK dan Rp6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam prosesnya, ditemukan indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis baru agar tetap memilih Chromebook.

"Tindakan ini diduga bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan TIK dalam rangka pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar," tambah Harli.

Kejagung menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam skandal pengadaan ini.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Minta Nadiem Bertanggung Jawab Moral di Kasus Korupsi Laptop Rp9,98 Triliun
Mendikdasmen Ungkap Kurikulum AI dan Koding Sudah Siap, Tinggal Tunggu Peraturan Menteri
komentar
beritaTerbaru