BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

7 Terduga Penculik Pemborong Langkat Ditangkap, Korban Diduga Dib*nuh dan Dibuang ke Laut Aceh

Adelia Syafitri - Rabu, 28 Mei 2025 16:47 WIB
127 view
7 Terduga Penculik Pemborong Langkat Ditangkap, Korban Diduga Dib*nuh dan Dibuang ke Laut Aceh
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku penculikan terhadap pemborong asal Kabupaten Langkat, Syahdan Syahputra Lubis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga telah dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus didalami untuk mengungkap rangkaian utuh kasus yang terjadi sejak April 2025 lalu.

Baca Juga:

"Ada tujuh orang kita amankan terkait perkara ini. Korban memang belum ditemukan. Namun, dari keterangan para tersangka yang saling menguatkan, korban dibuang ke tengah laut," ungkap Ferry, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono, menyebutkan bahwa motif penculikan diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga:

Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan.

"Motif penculikan ini diduga karena keterlibatan korban dalam jaringan narkoba. Bahkan, salah satu ormas di Medan juga diduga ikut terlibat," ujar Sumaryono.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Tebas Jatanras sejak laporan awal masuk ke Polda Sumut dari istri korban, Pipit Widari (31), yang melaporkan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis (35), hilang secara misterius.

Kompol Jama Kita Purba dari Subdit Jatanras menambahkan bahwa pencarian hingga ke wilayah laut di Aceh dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Warga OKI Minta Anak Pemakai Narkoba Dikirim ke Barak Militer, Gubernur Sumsel Beri Respons Sinis
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Debby Kent Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan
Ari Faisal Khan Divonis 14 Tahun Penjara Setelah Terbukti Jual 1 Kg Sabu ke Polisi Penyamar
Dikawal Pria Berbadan Tegap, Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Beroperasi, di Yang Lim Plaza Digrebek
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 2 Kg Ditanam di Makam Warga Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru