BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 28 Mei 2025 17:39 WIB
101 view
Mantan Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar
JPU membacakan tuntutan hukuman mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (baju putih), di Pengadilan Tipikor Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:

Tuntutan dibacakan langsung oleh jaksa Desi Situmorang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di ruang sidang Cakra 2.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Desi saat membacakan amar tuntutan.

Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp526 juta, sesuai dengan nilai kerugian negara yang dinikmatinya secara pribadi.

"Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa. Bila tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 4 tahun 6 bulan penjara," tegas Desi.

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa pernah dihukum dalam perkara korupsi sebelumnya dan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyiapkan pleidoi (nota pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Rabu, 4 Juni 2025.

Sebagai informasi, Saidurrahman menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Gapura UINSU
Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan
komentar
beritaTerbaru