MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda, dan kini telah dijebloskan ke penjara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TF (40), warga Dusun IV, Jalan Binjai Km 10,5, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, serta N alias M (43), warga Jalan Paya Bakung, Gang Mesjid, Dusun 4, Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi pihaknya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TF berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing TF untuk menjual sabu seharga Rp 50.000. Saat transaksi akan dilakukan, petugas langsung menangkap TF dan menggeledah barang bukti dari tubuhnya. Dari tangan TF disita barang bukti berupa:
6 plastik klip sabu (berat bersih 0,49 gram)
1 sekop sabu
1 dompet kecil
1 bungkus plastik klip kosong
Uang tunai Rp 105.000
Setelah diinterogasi, TF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.