Baru Kenal Lewat Instagram, Pria Ini Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Banda Aceh
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda, dan kini telah dijebloskan ke penjara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TF (40), warga Dusun IV, Jalan Binjai Km 10,5, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, serta N alias M (43), warga Jalan Paya Bakung, Gang Mesjid, Dusun 4, Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi pihaknya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap TF berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing TF untuk menjual sabu seharga Rp 50.000. Saat transaksi akan dilakukan, petugas langsung menangkap TF dan menggeledah barang bukti dari tubuhnya. Dari tangan TF disita barang bukti berupa:
6 plastik klip sabu (berat bersih 0,49 gram)
1 sekop sabu
1 dompet kecil
1 bungkus plastik klip kosong
Uang tunai Rp 105.000
Setelah diinterogasi, TF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian, pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap tersangka N alias M di Jalan Medan–Binjai Km 13,5. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita:
1 bungkus plastik klip sabu (berat bersih 29,10 gram)
2 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi
AKBP Tommy menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
"Keduanya sudah kami amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Tommy.*
(op/j006)
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Rupiah naik 0,19 persen atau 34 poin ke level Rp17.689
EKONOMI
MEDAN Danau Lau Kawar menjadi salah satu destinasi wisata alam yang dikenal masyarakat Sumatera Utara. Danau ini berada di kaki Gunung S
PARIWISATA
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga yang menyeret anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dihentikan oleh Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melemah pada awal perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Hingga pukul 09.05 WIB, IHSG turun 68
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Rabu, 26 Agustus 2026, cenderung mengalami penurunan. Penurunan paling ter
EKONOMI
DELI SERDANG Seorang remaja lakilaki berusia 17 tahun berinisial MAH diamankan polisi setelah diduga menyekap dan mengancam ibu kandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Teknologi baterai siliconcarbon atau silikonkarbon (Si/C) mulai banyak digunakan pada ponsel flagship terbaru. Teknologi ini m
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah melakukan kegiatan di Bali. Dalam kun
NASIONAL