
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalMEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan internal terhadap Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, seorang terpidana kasus kepemilikan senjata api yang juga diduga terlibat dalam pembacokan sadis terhadap Jaksa Fungsional Kejari Deliserdang dan seorang ASN.
Dua korban dalam kasus ini adalah Jhon Wesli Sinaga (53), Jaksa Fungsional dan Acensio Silvanof Hutabarat (25), Staf TU Kejari Deliserdang, yang menjadi korban pembacokan brutal pada Sabtu (24/5/2025) siang di ladang sawit milik Jhon, Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pihak Kejati Sumut mengungkapkan bahwa saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Godol dalam merencanakan atau memprovokasi pembacokan tersebut.
Baca Juga:
Hal ini karena Godol adalah terdakwa dalam perkara yang ditangani langsung oleh korban, Jaksa Jhon Wesli.
"Kami sedang investigasi apakah ada keterkaitan ESG alias Godol dengan pelaku pembacokan. Ada dugaan kuat bahwa otak pelaku, Alpa Patria Lubis alias Kepot, disuruh oleh seseorang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.
Baca Juga:
Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini adalah:
- Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku),
- Surya Darma alias Gallo (eksekutor pembacokan),
- Mardiansyah alias Bendil (pembantu aksi pembacokan).
Menurut keterangan Adre, sebelum peristiwa terjadi, Godol sempat menelepon Jaksa Jhon dengan nada tinggi, dan pembicaraan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk mengungkap motif dan keterlibatan lebih lanjut.
"Jaksa Jhon menyampaikan bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Godol sebelum kejadian, dan nada suaranya keras. Ini sedang kami dalami," tambah Adre.
Tim gabungan sebelumnya telah berhasil menangkap Godol yang sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak 14 Mei 2025.
Ia diamankan di sebuah lokasi pemandian alam di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, pada Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Godol merupakan mantan anggota Polri yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi atas kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, kondisi kedua korban berangsur membaik, dan tim medis berhasil menyambung kembali urat yang putus akibat luka bacok.
Kejati Sumut dan Komisi Kejaksaan kini bekerja sama melakukan investigasi menyeluruh untuk menyingkap motif dan siapa dalang utama di balik serangan ini, yang dinilai sebagai serangan serius terhadap institusi penegak hukum.*
(vv/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal