
Lazismu Salurkan Bantuan untuk Perbaikan TK ABA Arul Pertik Lewat Program Save Our School
ACEH Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di
Pendidikan
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, majelis hakim mengungkapkan empat poin utama dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Gorby Putra Utama (GPU), yang merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, kedua terdakwa diberikan keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB. Jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Berdasarkan tuduhan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Yusfiansyah, mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan integritas pengadilan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen.”Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan melanggar hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Yusfiansyah dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan merusak sistem legalitas yang ada. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi upaya pencegahan bagi tindak pidana sejenis di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
ACEH Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di
PendidikanJAKARTA Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiganya merupakan pej
Hukum dan KriminalBOGOR Harga jengkol melonjak drastis di sejumlah pasar tradisional, termasuk di Pasar Bogor. Saat ini, harga jengkol mencapai Rp120.000 pe
EkonomiNIAS SELATAN Sebuah pemberitaan daring memantik kehebohan publik setelah menyebut bahwa Kepala SMK Negeri 1 Idanotae, Kristian Lase, didug
NasionalMADINA Misteri hilangnya DF (15), seorang anggota paskibra wanita di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, akhirnya terungk
Hukum dan KriminalJEMBRANA Komandan Kodim 1617/Jembrana, Letkol Inf M. Adriansyah S.I.P., M.I.P., memberikan penghargaan langsung kepada perwakilan sekaa ba
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, angkat bicara soal gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan
NasionalMADINA Prestasi membanggakan datang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Lurah Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Alamria Pramana, S
BeritaSUMUT Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan forensik dan memperkuat penerapan Scientific Crime Investigation (SCI), Kabid Labfor Pold
NasionalSUMUT Dalam rangka memperkuat penerapan penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI), Kabid Labfor Polda Sumut KBP Abdu
Nasional