Kenapa Opor Ayam Selalu Ada Saat Lebaran? Kenali Sejarah Dibalik Hidangan Ikonik Ini
JAKARTA Opor ayam sering kali menjadi hidangan yang tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di banyak keluarga Indonesia. Ketupat, opor ay
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, majelis hakim mengungkapkan empat poin utama dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Gorby Putra Utama (GPU), yang merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, kedua terdakwa diberikan keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB. Jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Berdasarkan tuduhan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Yusfiansyah, mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan integritas pengadilan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen.”Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan melanggar hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Yusfiansyah dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan merusak sistem legalitas yang ada. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi upaya pencegahan bagi tindak pidana sejenis di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Opor ayam sering kali menjadi hidangan yang tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di banyak keluarga Indonesia. Ketupat, opor ay
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan penahanan dari tahanan ru
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada Selasa, 24 Maret, di wilayah Jawa Tengah. Untuk mengantisipasi lo
NASIONAL
JAKARTA Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo, merayakan momen istimewa Idulfitri 1447 Hijriah dengan m
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar acara griya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026, yang dihadiri oleh ber
POLITIK
JAKARTA Pemerintah memastikan bahwa rencana pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk siswa, yang sempat didiskusikan sebagai langkah u
PENDIDIKAN
MEDAN Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutan Tolang Lubis, mengonfirmasi bahwa selu
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, personel Subsatgas Pengamanan Tempat
NASIONAL
JAKARTA Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi mulai hari ini, Selasa, 24 Maret 2026. Diperkirakan lebih dari 285.000 kendara
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru investasi nasional mengharuskan setiap penanam modal asing untuk mendu
EKONOMI