Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, majelis hakim mengungkapkan empat poin utama dalam putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Di antaranya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama dan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada kedua terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Gorby Putra Utama (GPU), yang merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Namun, kedua terdakwa diberikan keringanan hukuman karena belum pernah dihukum sebelumnya.Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT SKB. Jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Berdasarkan tuduhan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tim advokasi hukum PT GPU, yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Yusfiansyah, mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan integritas pengadilan dalam menangani kasus pemalsuan dokumen.”Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan melanggar hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Yusfiansyah dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain dan merusak sistem legalitas yang ada. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi upaya pencegahan bagi tindak pidana sejenis di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBER, JAWA TIMUR Dugaan sengketa batas lahan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, berujung tragedi. Sumarsono (53), warga se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk lebih fokus me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia bukan bertujuan untuk mengir
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim seba
POLITIK
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar kepada Thomas A.M. Djiwandono yang resmi terpilih sebagai Deputi Gub
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 20232024. Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL