BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

IAW Desak Audit Kuota Internet dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 16:35 WIB
IAW Desak Audit Kuota Internet dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menyerukan audit menyeluruh terhadap praktik pengelolaan kuota internet oleh provider telekomunikasi serta penyidikan komprehensif atas dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IAW menyoroti potensi kerugian negara dan publik akibat sistem kuota hangus yang selama ini luput dari akuntabilitas.

"Sejak sistem kuota diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 2009, kekayaan rakyat berupa sisa kuota kerap menguap begitu saja tanpa pelaporan," ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut IAW, kuota yang telah dibeli masyarakat namun hangus tanpa kompensasi atau pelaporan merupakan bentuk kerugian yang patut diusut.

Estimasi mereka menunjukkan nilai kerugian kuota hangus bisa mencapai Rp63 triliun per tahun, dan lebih dari Rp600 triliun dalam satu dekade terakhir.

Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom

Selain isu kuota, IAW juga menyoroti dugaan penyimpangan keuangan di anak-anak usaha TelkomGroup.

Salah satunya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat.

IAW menilai kasus tersebut hanya "fenomena gunung es" dan mendesak KPK serta Kejagung mengambil alih penyidikan untuk menelusuri jejak penyimpangan sejak 2010.

Empat Tuntutan IAW kepada Presiden dan Lembaga Negara:

- Presiden memerintahkan audit sistem pelaporan kuota seluruh provider oleh Kementerian BUMN dan Kominfo.

- KPK dan Kejagung mengambil alih penyidikan Kejati DKI atas anak usaha Telkom.

- BPK mengaudit model bisnis kuota hangus dan meninjau potensi pelanggaran atas UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.

- Kementerian Kominfo mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan kuota hangus secara akuntabel.

"Negara tidak boleh abai. Sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Iskandar.

IAW menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengawasi industri telekomunikasi agar tidak merugikan masyarakat demi kepentingan bisnis sepihak.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru