BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Ari Faisal Khan Divonis 14 Tahun Penjara Setelah Terbukti Jual 1 Kg Sabu ke Polisi Penyamar

- Jumat, 30 Mei 2025 12:19 WIB
Ari Faisal Khan Divonis 14 Tahun Penjara Setelah Terbukti Jual 1 Kg Sabu ke Polisi Penyamar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Ari Faisal Khan alias Obama, warga Jalan Multatuli No. 81 C, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Dalam sidang yang digelar kemarin di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Faisal Khan alias Obama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Lenny.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim menyatakan vonis didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba sebagai hal yang memberatkan.

Namun, Ari Faisal mendapat keringanan karena mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Ari Faisal Khan ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Saat penangkapan, ia tengah hendak menyerahkan 1 kilogram sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rangga Ferrandy alias Gedong, yang berkasnya dipisah dalam kasus ini.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding.*

(op/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru