BREAKING NEWS
Senin, 02 Juni 2025

Polda Kepri Tangkap KM Rizki Laut-IV, Bawa 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 18:04 WIB
131 view
Polda Kepri Tangkap KM Rizki Laut-IV, Bawa 10 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan menindaklanjuti laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi yang merasa dirugikan dengan maraknya praktik penjualan BBM ilegal.

Baca Juga:

"Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait penjualan solar di bawah harga yang ditetapkan pemerintah oleh pelaku ilegal," ujar Silvester, Jumat (30/5/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan KM Rizki Laut-IV yang tengah berlayar membawa BBM tanpa dokumen sah.

Baca Juga:

Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik BBM dan kapal adalah pria berinisial AS, sedangkan nakhoda menjalankan aktivitas atas perintah seseorang berinisial DN.

Selain tidak memiliki izin niaga, kapal juga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Barang bukti dan kapal saat ini telah diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan dan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ratusan Karyawan Terlantar, PT Maruwa Indonesia Dinyatakan Bangkrut Tanpa Bayar Gaji dan Pesangon
Kebakaran dan Ledakan di Gudang BBM Ilegal Bukittinggi, Warga Resah
BMKG: Cuaca Batam Didominasi Berawan dan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari 10 laporan pol
Pria Lansia Ditemukan Tewas Hanyut di Perairan Tanjung Kubu, Batam
Penemuan Mayat Pria Mengapung di Perairan Batu Ampar, Batam
komentar
beritaTerbaru