
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Akui Hanya Dapat 8 Pertanyaan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Pengg
NasionalBATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan menindaklanjuti laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi yang merasa dirugikan dengan maraknya praktik penjualan BBM ilegal.
Baca Juga:
"Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait penjualan solar di bawah harga yang ditetapkan pemerintah oleh pelaku ilegal," ujar Silvester, Jumat (30/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan KM Rizki Laut-IV yang tengah berlayar membawa BBM tanpa dokumen sah.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik BBM dan kapal adalah pria berinisial AS, sedangkan nakhoda menjalankan aktivitas atas perintah seseorang berinisial DN.
Selain tidak memiliki izin niaga, kapal juga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Barang bukti dan kapal saat ini telah diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan dan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Pengg
NasionalJAKARTA Harapan masyarakat terhadap keringanan biaya listrik pupus setelah pemerintah memastikan bahwa diskon tarif listrik 50 persen tidak
EkonomiMEDAN Setelah lebih dari sebulan menjadi misteri, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akhirnya mengungkap identitas empat aparatur sip
Hukum dan KriminalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila ke80, seluruh prajurit dan PNS TNI AU Kosek I melaksanakan upacara bendera yang be
NasionalKOTA JAMBI Seorang mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebaga
Hukum dan KriminalJAKARTA Saraf terjepit bukanlah kondisi sepele yang bisa sembuh dengan sendirinya. Dokter spesialis saraf dari DRI Clinic, dr. Irca Ahyar,
KesehatanNABIRE Sebanyak 19 narapidana (napi) melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00
Hukum dan KriminalMEDAN Kejahatan dalam penerimaan murid baru, diduga masih saja terjadi di Sumut. Paling tidak, ini ditandai terungkapnya enam orang Calo
PendidikanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah belah oleh provokasi
NasionalJAKARTA Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil karena pr
Ekonomi