Ribuan Mahasiswa PMII Demo di DPR RI, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
JAKARTA Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo, menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan menindaklanjuti laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi yang merasa dirugikan dengan maraknya praktik penjualan BBM ilegal.
"Proses penangkapan bermula dari keluhan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait penjualan solar di bawah harga yang ditetapkan pemerintah oleh pelaku ilegal," ujar Silvester, Jumat (30/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan KM Rizki Laut-IV yang tengah berlayar membawa BBM tanpa dokumen sah.
Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan, terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik BBM dan kapal adalah pria berinisial AS, sedangkan nakhoda menjalankan aktivitas atas perintah seseorang berinisial DN.
Selain tidak memiliki izin niaga, kapal juga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Barang bukti dan kapal saat ini telah diamankan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp50 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan dan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.*
(km/a008)
JAKARTA Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dih
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis Agung Wibowo menjadi perhatian publik setelah video dirinya menangis saat sep
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Senin, 22 Juni 2026, di zona merah. Tekanan jual yang terjadi pada may
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kondisi keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berada dalam keadaan sehat. Sal
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ratusan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjo
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) Deli Serdang menggelar aksi damai di
PERISTIWA
MEDAN Pendopo rumah adat Batak yang berada di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, ha
PERISTIWA