BREAKING NEWS
Senin, 02 Juni 2025

Resahkan Warga, Pengedar Sabu Diringkus di Dekat Lapangan Bola di Batu Bara

Justin Nova - Sabtu, 31 Mei 2025 12:16 WIB
50 view
Resahkan Warga, Pengedar Sabu Diringkus di Dekat Lapangan Bola di Batu Bara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Seorang pria berinisial Zul (23), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat menunggu pembeli sabu di sekitar lapangan sepak bola Lingkungan VI, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan Zul dilakukan oleh Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Batu Bara, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan bola. Setelah dua hari pengintaian, tim akhirnya mengamankan seorang pria yang terlihat gelisah saat didekati petugas," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram yang disembunyikan Zul. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut hendak dijual kepada pembeli yang sudah janjian di sekitar lokasi.

"Zul sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, identitas pemasok sabu juga sudah dikantongi dan saat ini tengah dalam pengejaran," jelas Fahmi.

Baca Juga:

Lokasi tempat Zul bertransaksi berada di sekitar fasilitas umum yang sering dipadati anak-anak dan pelajar, sehingga membuat warga khawatir wilayah tersebut menjadi target penyebaran narkoba di kalangan remaja.

Polres Batu Bara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Dukungan seperti ini dianggap krusial dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat akar rumput.

"Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus-kasus seperti ini tentu akan lebih sulit. Kami mengajak seluruh warga untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan," ucap Fahmi.

Zul kini resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Main Narkoba dan HP, 100 Napi Akhirnya 'Dibuang' ke Nusakambangan
Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim, Pengedar dan Pengguna Diamankan
Saat Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Jenis Shabu Diamankan Polsek Padang Bolak
Perkuat Silahturahmi, KPU Batu Bara Kunjungi Polres Batu Bara
Usai Hadang dan Ancam Warga Pakai Sajam, 5 Pemuda Ditangkap di Batu Bara
Polres Padangsidimpuan Gulung Empat Pengedar Ganja, Total Barang Bukti 3,3 Kg
komentar
beritaTerbaru