Emas Tiba-Tiba Naik Lagi! Antam Tembus Rp2,78 Juta per Gram
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Ke
EKONOMI
PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (21) yang terbukti bersalah atas kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang ibu pengendara sepeda motor. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa Marisa bersalah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Marisa, yang mengemudi dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol, menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa Renti Marningsih (46) pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menganggap perbuatan terdakwa sangat merugikan korban serta menambah keresahan di masyarakat.Majelis hakim yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi dalam putusannya menyatakan Marisa melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tambahan, setelah menjalani masa hukuman, Marisa juga akan menjalani pencabutan hak mengemudi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.“Pengaruh psikologis terhadap keluarga korban sangat mendalam, dan ini menjadi faktor yang memberatkan. Namun, karena terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya, hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ungkap Hendah Karmila Dewi saat membacakan putusan.
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB, saat Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil Marisa menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai Renti. Akibat benturan keras, Renti langsung terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan evakuasi terhadap korban dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa Marisa dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba saat mengemudi,” katanya.Marisa sendiri telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/12/2024), Marisa menerima sepenuhnya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Ke
EKONOMI
BATU BARA Upaya pencegahan stunting terus digencarkan oleh Posyandu binaan Rumah Zakat di Desa Suka Maju melalui program Pemberian Makan
KESEHATAN
JAKARTA Produsen ponsel gaming subbrand Nubia, RedMagic, resmi meluncurkan dua perangkat terbarunya, RedMagic 11S Pro dan RedMagic 11S
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Aktris sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM), Wanda Hamidah, mendesak pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali keikutser
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengajak jemaah haji Indonesia untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto serta para
NASIONAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai skema pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil
EKONOMI
JAKARTA Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban, baik jantan maupun
AGAMA
OlehRasminto. DUNIA sedang tidak baikbaik saja. Perang, krisis energi, ketegangan Laut China Selatan, konflik Timur Tengah, perebutan rant
OPINI
ASAHAN Ketua TPPKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menghadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional Tahun 2026 yang digelar
PEMERINTAHAN