Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
MEDAN Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, telah be
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG— Empat mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjadi korban kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), resmi menempuh jalur hukum.
Langkah ini diambil untuk menuntut keadilan serta mendorong pengungkapan tuntas atas dugaan kekerasan sistematis yang terjadi selama kegiatan tersebut.
Para korban yakni Muhammad Arnando Al Faaris, Abdi Muhariyansyah, Icen Amsterly, dan Syuhada Ul Auliya, telah menunjuk kuasa hukum dari sebuah kantor bantuan hukum di Bandar Lampung untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Para korban sudah memberikan kuasa kepada kami untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan. Kami juga akan menggali keterangan dari orang tua almarhum Pratama Wijaya Kusuma," ujar kuasa hukum Yosef Friadi, Sabtu (31/5).
Menurut Yosef, para korban mengalami luka fisik serius, salah satunya bahkan menderita pecah gendang telinga yang menyebabkan gangguan pendengaran permanen.
Selain luka fisik, tekanan psikologis juga membekas, termasuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum senior serta upaya penutupan kasus oleh pihak fakultas.
Kasus ini menjadi sorotan setelah meninggalnya mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa angkatan 2024 jurusan Bisnis Digital FEB Unila, yang mengikuti diksar Mahapel di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada 10–14 November 2024.
Pratama diduga mendapat kekerasan brutal dari para senior, termasuk tendangan di perut dan dada serta dipaksa meminum spiritus.
Kondisinya terus memburuk setelah kegiatan, hingga akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025 di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan medis menemukan penggumpalan darah di kepala, serta luka-luka di leher, perut, dan lengan.
Hingga saat ini, pihak keluarga almarhum belum memberikan pernyataan resmi karena masih dalam suasana duka.
Kuasa hukum para korban berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung, sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga almarhum Pratama untuk membuka kasus ini secara terang benderang di hadapan hukum.
Kasus ini memantik sorotan publik karena mencerminkan potret kelam dunia kemahasiswaan, di mana organisasi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter justru menjadi ajang kekerasan dan penyiksaan.
Langkah hukum yang ditempuh para korban diharapkan menjadi pintu masuk untuk menghapus budaya kekerasan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, tidak hanya di Unila, tetapi juga di kampus-kampus lain di Indonesia.*
(bs/a008)
MEDAN Putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, telah be
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau kondisi sempadan sungai sekaligus menemui warga terdampak banjir b
PEMERINTAHAN
SERANG Pernyataan kontroversial terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang melibatkan oknum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi santai laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan negosiasi pembelian minyak mentah dan liquefied petrole
EKONOMI
JAKARTA Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Selebgram Clara Shinta mengaku menerima somasi dari seorang perempuan bernama Tri Indah Ramadani, yang diduga terkait dengan ung
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar kerja sama antara Indonesia dan Rusia terus diperk
NASIONAL
TAPSEL Polres Tapanuli Selatan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di Aula Mako Polres Tapsel, Selasa, 14 Apri
NASIONAL
IRAN Iran menuntut ganti rugi kepada lima negara di kawasan Teluk yang diduga terlibat dalam serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan
INTERNASIONAL