BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis

Adelia Syafitri - Senin, 02 Juni 2025 09:12 WIB
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis
Paulus Tannos.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan memasuki tahap sidang pada 23-25 Juni 2025 di Singapura.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, yang mengonfirmasi bahwa Tannos masih dalam status penahanan di Changi Prison hingga saat ini.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ujar Widodo, Senin (2/6).

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025, dan melengkapi dokumen tambahan pada 23 April lalu.

Seluruh persyaratan administratif pun telah dipenuhi oleh otoritas Indonesia demi memuluskan pemulangan tersangka ke tanah air.

Namun, upaya ekstradisi itu dihadapkan dengan strategi hukum dari pihak Tannos yang mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Widodo menjelaskan bahwa Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan Indonesia, tengah melawan permohonan tersebut.

"Pihak AGC atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyebut proses ekstradisi ini diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat empat bulan, mengingat sistem hukum di Singapura yang memerlukan waktu dan prosedur ketat.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyampaikan bahwa meski prosesnya tidak bisa instan, Singapura telah menjamin Paulus Tannos tetap berada dalam tahanan hingga sidang selesai.

"Singapura memberikan jaminan bahwa Tannos tetap ditahan di Changi Prison sampai proses ekstradisi berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ricky.

Paulus Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak tahun 2021, terkait kasus besar korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ia ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 setelah permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

Publik kini menanti hasil sidang ekstradisi yang akan menentukan apakah Tannos segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru