Aksi BEM UI di Sudirman Memanas, Massa Bawa 8 Tuntutan untuk Pemerintah
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
DELISERDANG— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Josep Ferry Fernandos Tobing (27) warga Tanjung Morawa, Muhammad Arif (47), dan MF (19), keduanya warga Kecamatan Medan Denai.Baca Juga:
Polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM, yang menjadi korban pembegalan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025 lalu.
"Korban mengaku dipepet oleh pengendara motor yang berpura-pura memberi tahu bahwa ban motornya oleng. Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku menendang korban dan membawa kabur sepeda motornya," ujar Ricko.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Deliserdang.
Beberapa hari kemudian, petugas menemukan dua pria mencurigakan yang hendak melakukan aksi serupa di Jalan Arteri Kualanamu.
Petugas segera melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku yang kemudian mengaku telah beraksi puluhan kali. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui menjual hasil curian kepada seorang penadah, Muhammad Arief, yang akhirnya juga ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 32 kali, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu. Dari ketiganya, disita puluhan sepeda motor hasil curian," ungkap Ricko.
Diketahui, Ferry Fernandos Tobing berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng atau "lodes", dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan hasil curian.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
JAKARTA Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, terlibat perdebatan dengan Kapolres Metr
PERISTIWA
JAKARTA Penyanyi Pradikta Wicaksono atau Dikta resmi menikah dengan kekasihnya, Rachel Florencia atau Rachel Cia. Pernikahan keduanya be
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 13 kepala dinas di Sumatera Utara terseret perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjalanka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua pemuda asal Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, M Ichsan (29) dan M Danil (30), ditangkap personel Subdit I Ditresnark
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah y
HUKUM DAN KRIMINAL