Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
DELISERDANG— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban pecah.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Purba.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Josep Ferry Fernandos Tobing (27) warga Tanjung Morawa, Muhammad Arif (47), dan MF (19), keduanya warga Kecamatan Medan Denai.Baca Juga:
Polisi juga menyita puluhan unit sepeda motor hasil tindak kejahatan sebagai barang bukti.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM, yang menjadi korban pembegalan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 11 Oktober 2025 lalu.
"Korban mengaku dipepet oleh pengendara motor yang berpura-pura memberi tahu bahwa ban motornya oleng. Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku menendang korban dan membawa kabur sepeda motornya," ujar Ricko.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Deliserdang.
Beberapa hari kemudian, petugas menemukan dua pria mencurigakan yang hendak melakukan aksi serupa di Jalan Arteri Kualanamu.
Petugas segera melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku yang kemudian mengaku telah beraksi puluhan kali. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui menjual hasil curian kepada seorang penadah, Muhammad Arief, yang akhirnya juga ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 32 kali, termasuk 12 kali di Jalan Arteri Kualanamu. Dari ketiganya, disita puluhan sepeda motor hasil curian," ungkap Ricko.
Diketahui, Ferry Fernandos Tobing berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur kendaraan korban, MF sebagai pembonceng atau "lodes", dan Muhammad Arief sebagai penjual kendaraan hasil curian.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Sumut menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.*
(M/006)
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Bahasa Kemendikdasmen melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Senin, 20 April 20
PENDIDIKAN
TOBA SAMOSIR PT Indonesia Asahan Aluminium menyalurkan berbagai bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di ka
NASIONAL
MALUKU TENGGARA Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan masih be
EKONOMI
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pemerintah tengah menjalankan intervensi gizi secara menyeluruh mel
NASIONAL
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan figur
ENTERTAINMENT
SABAH Kebakaran besar melanda kawasan permukiman padat di Kampung Bahagia, Batu Sapi, Sandakan, Sabah, Malaysia, pada Minggu (19/4/2026)
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 12 kilogram menjadi Rp228.000 per t
EKONOMI