Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR— Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada Selasa, 5 November 2025, Satgas Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi, terdiri dari dua toko pengecer dan satu toko grosir di wilayah Denpasar.
Baca Juga:
Sidak tersebut bertujuan memantau langsung harga beras serta memastikan ketersediaan stok pangan di pasar lokal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua toko pengecer tidak ditemukan melakukan pelanggaran harga. Seluruh pedagang telah menjual beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku.
Selain itu, pengecekan terhadap toko grosir juga memastikan bahwa harga jual beras masih berada dalam batas wajar dan sesuai standar pemerintah.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan tetap memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar terus menjaga kepatuhan terhadap kebijakan harga yang berlaku.
"Polda Bali tidak akan mentolerir praktik usaha yang melanggar ketentuan harga pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha," tegas Satgas Pangan Polda Bali.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik usaha yang tidak sehat atau indikasi pelanggaran harga di lapangan.
Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang mencoba memanipulasi harga, demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.