DELI SERDANG -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polsek Sunggal bersama tim gabungan kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik judi ilegal di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, di Jl Mesjid Km 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari lokasi yang disebut masyarakat sebagai sarang narkoba dan judi tembak ikan, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka pengguna narkoba masing-masing berinisial JS (23), MS (25), RS (40), dan RS (45).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. didampingi Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, penggunaan narkoba, dan praktik judi tembak ikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan," jelas Kompol Bambang.
Dalam penggerebekan tersebut, beberapa pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang langsung dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya menangkap para pengguna, Polsek Sunggal bersama tim gabungan juga melakukan tindakan pemusnahan terhadap sarana peredaran narkoba.
Tempat-tempat yang dijadikan lokasi konsumsi dan transaksi narkoba dibakar di lokasi kejadian sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain: