BANDA ACEH – Seorang pria berinisial MN (39) ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh.
Aksi ini ternyata bukan inisiatif pribadi, melainkan atas perintah seorang narapidana berinisial AG (50) yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan tim Rajawali Polsek Kutaraja pada Sabtu malam, (31/5/2025), menyusul laporan warga yang merasa resah akibat ulah MN yang kerap meminta uang keamanan.
"MN mengaku menjalankan aksi tersebut atas instruksi dari AG, napi kasus narkoba yang saat ini ditahan di LP Meulaboh," ujar Kapolsek Kutaraja Iptu M Jabir, Senin (2/6/2025).
Menurut penyelidikan sementara, AG telah dua tahun mengatur pemalakan ini dari balik penjara.
Uang hasil kutipan dari para pedagang disetorkan oleh MN ke AG melalui aplikasi transfer digital Dana, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 400.000.
"MN menerima instruksi dari AG via WhatsApp, lalu langsung memungut uang dari pedagang dan mengirimkannya ke AG. Saat diamankan, bukti transfer baru saja dilakukan," jelas Jabir.
Meskipun tertangkap tangan, MN tidak ditahan.
Ia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan dibina ke depannya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan adanya jaringan pemerasan lainnya yang dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," tutup Jabir.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Pria di Banda Aceh Diringkus karena Memalak Pedagang Atas Perintah Napi di LP Meulaboh