MEDAN – Kepolisian Sektor Sunggal berhasil menangkap dua tersangka residivis spesialis pembongkar rumah kosong di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Kedua pelaku yakni Surya Darma alias Gebes (40) dan Mulyadi alias Adi (39) ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Budiman Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di Jalan Flamboyan, Medan.
Pelaku diketahui telah beraksi di beberapa lokasi seperti Toko Vape di Jalan Setia Budi Medan, Rumah Makan Siap Saji di Jalan Pembangunan Medan, serta beberapa lokasi lain di Sunggal dan Medan sejak Mei 2025.
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni Surya Darma Alias Gebes dan Mulyadi Alias Adi," ujar Bambang, Senin (2/6/2025).
Modus operandi pelaku adalah berkeliling mencari rumah atau ruko kosong yang kemudian dibongkar dan diambil barang berharga yang dapat dibawa.
Untuk mengelabui petugas, mereka kerap mengganti warna sepeda motor hasil curian.
"Dari hasil penjualan barang curian itu, pelaku membeli dua pasang sepatu olahraga," tambahnya.
Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara, namun kembali mengulangi perbuatannya tanpa rasa takut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah
- 2 unit HP Android (Tecno Spark dan Samsung lipat)
- 1 unit helm merk Honda
- 2 jaket warna coklat dan hitam
- 2 topi merk Vans dan DC Shoes
- 2 pasang sepatu merk Adidas dan Nike
- 2 tas gantung warna hitam dan coklat
- 8 buah kunci L dan tang buaya
- 1 jam tangan merk Alba
- 1 dompet hitam berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, kartu berobat, dan STNK korban.*