BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Mengaku Polisi, Pria di Pangkalan Brandan Tipu Istri Siri dan Mertua hingga Rp10 Juta

Justin Nova - Senin, 02 Juni 2025 16:09 WIB
129 view
Mengaku Polisi, Pria di Pangkalan Brandan Tipu Istri Siri dan Mertua hingga Rp10 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Seorang pria berinisial WK (29) ditangkap Polsek Pangkalan Brandan setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut.

Tindakan ini menjerat istri sirinya dan keluarga sang istri, hingga menimbulkan kerugian hampir Rp10 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Kecurigaan muncul dari mertua pelaku yang melihat video WK sedang duduk santai di warung, padahal sebelumnya mengaku dipanggil dinas oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Kecurigaan ini makin kuat setelah mertua pelaku bertanya kepada istri sirinya, Siti Hajar, tentang keabsahan status suaminya yang kerap meminta uang untuk keperluan dinas," ujar Rajendra.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan anggotanya untuk memeriksa WK. Saat diklarifikasi, WK mengaku sebagai Briptu Nando Yuda Pratama, anggota Polda Riau yang diperbantukan di Polda Sumut.

Namun, saat diminta menunjukkan kartu anggota dan NRP (Nomor Registrasi Personel), WK tidak dapat menunjukkannya. Setelah didesak, WK akhirnya mengaku bukan lagi anggota Polri dan telah dipecat dari kepolisian. Identitas yang ia gunakan adalah palsu.

"Pelaku menyamar menggunakan identitas fiktif untuk menipu istri sirinya dan keluarganya demi mendapatkan uang," tegas Rajendra.

Selama beraksi, WK menerima hampir Rp10 juta dari istri siri dan mertuanya, dengan dalih biaya dinas dan operasional kerja yang dijanjikan akan diganti setelah menerima gaji.

"Bahkan, anak perempuan pelaku telah dinikahi secara siri dan kini sedang mengandung," tambah Rajendra.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Eksepsi Terdakwa Siska Br Sihite Ditolak! Hakim Lanjutkan Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta
komentar
beritaTerbaru