TAPTENG -Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam operasi yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan adalah A (36 tahun) dan BA (26 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6,21 gram sabu dan 2,72 gram ganja, serta sejumlah peralatan pendukung transaksi narkoba.