BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Sengketa Tanah Badak Agung Masih Berlanjut Meski Sudah Inkracht, Penyidikan Polisi Terus Berjalan

Fira - Rabu, 04 Juni 2025 15:39 WIB
99 view
Sengketa Tanah Badak Agung Masih Berlanjut Meski Sudah Inkracht, Penyidikan Polisi Terus Berjalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR -Kasus sengketa tanah Badak Agung yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika dengan sejumlah pihak, termasuk Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., MSi, AA. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, SPI, AA. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan AA. Ngurah Alit Putra, SE, terus menjadi perhatian publik, meskipun telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung yang tercatat dengan Nomor 1314 K/Pdt/2025 pada 24 Maret 2025 menyatakan finalitas hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, proses hukum terkait laporan perusakan pagar dan dugaan ancaman terhadap pekerja yang terjadi di lokasi tanah masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Penyidikan Masih Berlangsung

Baca Juga:

AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menyampaikan bahwa meskipun putusan hukum telah inkracht, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi-saksi.

"Kami selalu berhati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan kami terus berjalan, dan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti serta klarifikasi dari saksi-saksi terkait untuk memastikan tidak ada hal yang terlewat," ujar AKP Sukadi.

Baca Juga:

Laporan Perusakan dan Ancaman

Kasus ini semakin memanas setelah Nyoman Suarsana Hardika, pemilik sah tanah, melaporkan perusakan pagar batas oleh oknum yang diduga merupakan suruhan pihak lawan. Kejadian tersebut terjadi pada 19 Januari 2024, disertai dugaan adanya ancaman terhadap pekerja di lokasi, yang menyebabkan ketakutan dan trauma.

Nyoman berharap penyelidikan atas laporan ini bisa dipercepat. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan rasa frustrasi atas lambatnya penanganan kasus.

"Proses penanganan kasus ini dapat dibilang sangat lambat. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Nyoman pada Rabu, 4 Juni 2025.

Polresta Denpasar Tegaskan Komitmen Penyelesaian

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Penyidik Polresta Denpasar menegaskan bahwa meskipun proses berjalan hati-hati, komitmen penyelesaian tetap menjadi prioritas.

"Kami memahami bahwa pihak-pihak yang terlibat berharap agar kasus ini segera selesai. Proses hukum tidak bisa dipaksakan, namun kami pastikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan kami akan memberikan informasi terkait perkembangan terbaru," jelasnya.

Harapan Akan Titik Terang

Kasus yang menyangkut tanah seluas beberapa hektar ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat. Putusan Mahkamah Agung memang menjadi titik penting, namun dampak lapangan dan tindak lanjut hukum terhadap potensi pidana tetap membutuhkan kejelasan.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak tetap menahan diri dan mempercayakan proses kepada hukum yang berlaku.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah Waris di Tabanan, Diduga Ada Pemalsuan Silsilah
Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Songan A
Atalarik Syach Gelisah 10 Tahun Akibat Sengketa Tanah: "Saya Merasa Diobok-obok"
Sengketa Tanah Badak Agung Dimenangkan Nyoman Suardana Hardika: Putusan Inkrah dari MA RI Tegaskan Kepemilikan Sah
Demo Ribuan Massa Al Washliyah, Wakil Bupati Deliserdang Dinilai Provokatif: Ini Kabupaten Nahdiyin
Polda Banten Jemput Paksa Charlie Chandra Terkait Kasus Sengketa Tanah PIK 2, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi
komentar
beritaTerbaru