BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Terdakwa Perlindungan Judi Online Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK atas Atensi Budi Arie?

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 20:56 WIB
169 view
Terdakwa Perlindungan Judi Online Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK atas Atensi Budi Arie?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang menyeret nama Adhi Kismanto, saksi Ulfa Wachiddiyah Zuqri mengungkapkan bahwa pengangkatan Adhi sebagai tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilakukan tanpa adanya surat keputusan (SK).

Ulfa, yang menjabat Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak pernah menemukan SK pengangkatan Adhi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi.

"Tidak ada sama sekali SK yang menjamin Adhi bekerja di sana," tegas Ulfa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Baca Juga:

Kasus ini bermula saat Menteri Kominfo kala itu, Budi Arie Setiadi, meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang mampu menangani penutupan situs judi online secara masif.

Tony merekomendasikan Adhi yang diketahui memiliki kemampuan teknis untuk melakukan blokir besar-besaran, meski Adhi tidak lolos tes karena latar belakang pendidikan.

Baca Juga:

Budi Arie menjelaskan bahwa Adhi diterima karena memiliki kemampuan melakukan "take down" hingga 50.000 sampai 150.000 situs per hari, jauh melampaui kapasitas Kominfo yang hanya mampu menutup sekitar 3.000 situs per hari.

Namun, menurut Budi Arie, Adhi diduga terjerumus dalam praktik perlindungan situs judi online, yang sudah berlangsung sebelum ia menjabat.

Dalam dakwaan, Adhi bersama Zulkarnaen, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan diduga bersekongkol untuk melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal terkait UU ITE dan KUHP.

Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap dugaan ketidakberesan dalam proses rekrutmen tenaga ahli di Kominfo serta dugaan perlindungan aktivitas ilegal di dunia maya.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru