Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDEMPUAN -Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, berinisial SH (41) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh SH selama menjabat sebagai kepala desa.
"SH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. Beberapa anggaran yang seharusnya untuk pembangunan, digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho SH, MH, Kasihumas AKP Kenborn Sinaga SH, dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.
Proyek Fiktif dan Pajak Tak Dibayar
Penyelidikan dimulai sejak 14 Februari 2025 setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Siloting. Dana desa yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, dengan rincian Rp719 juta dari DD dan Rp1,2 miliar dari ADD.
Dari hasil penyidikan, SH diketahui merancang dua proyek yakni pembangunan saluran drainase dan jalan setapak di Gang Musholla dengan total anggaran lebih dari Rp160 juta. Namun, proyek-proyek tersebut terbukti fiktif, tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Lebih parah lagi, berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan, desa Siloting tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak atas anggaran tersebut sepanjang tahun 2023.
Kerugian Negara Capai Rp249 Juta
Audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan menyimpulkan, perbuatan SH telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. Barang bukti berupa dokumen RPJMDes, APBDes, dan PAPBDes TA 2023 telah diamankan oleh Unit Tipidkor.
SH resmi dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039a
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan 130 jemaah haji asa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada awal perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan ini terjadi seiri
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan terjadi seiring meningkatnya m
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Minggu, 14 Juni 2026. Kenaikan ini
EKONOMI