BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana

Ronald Harahap - Kamis, 05 Juni 2025 07:26 WIB
181 view
Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wildan (25), pria yang membunuh ibu kandungnya secara sadis.

Sidang putusan berlangsung pada Selasa sore (3/6), di ruang sidang Sari PN Madina, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, serta anggota majelis Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya, Rohani (66), sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua, Qisthi.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

Saat itu, Wildan datang ke rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp10.000 untuk membeli rokok.

Namun, karena permintaan ditolak, Wildan lantas mengambil sebilah parang dari dapur dan membacok leher belakang ibunya sebanyak tiga kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang, punggung kanan-kiri, dan tangan akibat bacokan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.

Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman maksimal.

Meski demikian, terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Kejadian ini menggemparkan masyarakat Mandailing Natal dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penghargaan terhadap orang tua.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Demi Rani, Wadison Pasaribu Habisi Istri dan Buat Sandiwara Perampokan di Serang , Kini Menyesal Ingat Anak!
Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Update! Kasus P3mb*nuh4n Bos Sawit di Inhu, Polisi Tangkap Tiga Penadah Motor Milik Korban, Total 5 Tersangka
Drs. M. Sahnan Pasaribu Dilantik Jadi Pj. Sekda Madina, Bupati: Jabatan Strategis dan Penuh Tanggung Jawab
Motif Dendam, Tiga Pelaku di Tapsel B*nuh Pria Hingga Tinggal Kerangka dan Kubur di Kebun Sawit
komentar
beritaTerbaru