Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, Polda Sumut Siapkan Gelar Perkara dan Penyitaan Aset
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wildan (25), pria yang membunuh ibu kandungnya secara sadis.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa sore (3/6), di ruang sidang Sari PN Madina, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, serta anggota majelis Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya, Rohani (66), sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua, Qisthi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat itu, Wildan datang ke rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp10.000 untuk membeli rokok.
Namun, karena permintaan ditolak, Wildan lantas mengambil sebilah parang dari dapur dan membacok leher belakang ibunya sebanyak tiga kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang, punggung kanan-kiri, dan tangan akibat bacokan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman maksimal.
Meski demikian, terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Kejadian ini menggemparkan masyarakat Mandailing Natal dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penghargaan terhadap orang tua.*
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna
POLITIK
JEMBRANA Sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya sarat pengabdian digelar di Pengadilan Negeri Jembrana, sore ini. Jro Mangku Putu S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) atas dugaan penyebab banjir dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran huku
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, H. Malik Musa SH, MH, bersilaturahim dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamma
NASIONAL
ASAHAN, SUMUT Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asaha
NASIONAL