PEMATANG SIANTAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menjadwalkan pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan. Selanjutnya, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Kalau tidak ada kendala, minggu depannya lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, Jumat (6/6/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Hairullah B Hasan – Direktur Utama PT Tekken Pratama
Heriyanto – Direktur Operasional
Hary Gularso – Tenaga Ahli
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang awalnya ditangani oleh anak perusahaan PT Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD).
Kejari menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih berpeluang bertambahnya tersangka. Sejauh ini, satu nama tambahan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Safnil Wizar – Direktur Utama PT IKW
Saat ini, berkas Safnil Wizar masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Proyek pembangunan Balei Merah Putih senilai Rp51,9 miliar sempat menjadi perhatian publik karena dikerjakan tanpa mekanisme yang jelas. Hasil audit BPK dan pemeriksaan ahli teknik sipil mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Kejaksaan menegaskan, meski para tersangka membayar uang pengganti, proses hukum tetap berjalan.