BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Satres Narkoba Polres Batu Bara Klarifikasi Soal Penanganan Kasus Ribuan Liquid Rokok Elektrik

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 11:24 WIB
196 view
Satres Narkoba Polres Batu Bara Klarifikasi Soal Penanganan Kasus Ribuan Liquid Rokok Elektrik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Penanganan kasus ribuan cartridge liquid rokok elektrik yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan kewenangan unit narkoba dalam menangani perkara yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terkait sediaan farmasi.

Kelompok yang kontra menilai, karena kasus ini tidak secara langsung berkaitan dengan narkotika, seharusnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), bukan Satres Narkoba.

Baca Juga:

Menanggapi polemik tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait lingkup kewenangan Satres Narkoba.

"Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak hanya menangani kasus narkotika. Mereka juga bertugas menangani peredaran obat-obatan berbahaya lainnya yang termasuk dalam bahan adiktif," ujar Fahmi kepada media, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:

Fahmi menegaskan bahwa istilah narkoba mencakup narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Oleh karena itu, kasus liquid rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya termasuk dalam ranah yang bisa ditindak oleh Satres Narkoba.

Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, yang menunjukkan bahwa liquid dalam ribuan cartridge tersebut mengandung senyawa etomidate, zat anestesi yang biasa digunakan untuk pembiusan hewan.

"Karena kandungan berbahaya tersebut, Satres Narkoba memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk menangani kasus ini," tegas Fahmi.

Seperti diketahui, Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial I (24), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (18/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita:

3.393 paket liquid rokok elektrik dalam 35 bungkus plastik transparan

1 botol air mineral berisi liquid

2 tas besar penyimpanan cartridge

1 unit Toyota Calya warna silver

1 unit ponsel Android

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polres Batu Bara memastikan akan terus memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah peredaran zat berbahaya yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru