BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

13 Perusahaan Tambang Dapat 'Karpet Merah' di Raja Ampat dari Era Megawati, Ini Penjelasan Menteri LH

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 17:03 WIB
251 view
13 Perusahaan Tambang Dapat 'Karpet Merah' di Raja Ampat dari Era Megawati, Ini Penjelasan Menteri LH
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Lingkungan HidupHanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.

Hak tersebut diberikan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Hanif menjelaskan, secara umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

Baca Juga:

Namun, ada pengecualian bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya aturan tersebut.

"Sesuai Keppres Nomor 41 Tahun 2004, 13 perusahaan ini, termasuk PT Gag Nikel, dapat melakukan kegiatan tambang secara legal meski berada di kawasan hutan lindung," terang Hanif saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga:

Keputusan Presiden tersebut mengatur bahwa izin tambang di kawasan hutan lindung dapat terus berlanjut sampai masa izinnya habis, dengan ketentuan izin pinjam pakai yang diatur Menteri Kehutanan.

Daftar 13 perusahaan tersebut meliputi PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, dan PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara.

Menteri Hanif menambahkan bahwa seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, namun PT Gag Nikel telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Meski begitu, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tetap menjadi sorotan publik dan memicu pro-kontra terkait konservasi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru