MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022 senilai hampir Rp10 miliar, Selasa (10/6/2025). (foto: dk).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRIKepulauan Riau tahun 2022.
Kali ini, MTR, yang merupakan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," terang Kajati Kepri Teguh Subroto.
MTR adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas, serta DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Teguh menjelaskan bahwa tersangka MTR diduga kuat bersama-sama dengan tersangka lain telah menyalahgunakan wewenangnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar.
Angka kerugian ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajati Teguh Subroto menambahkan, tersangka MTR akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan.
Pekerjaan yang dilaporkan telah selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan diduga telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Penyidik juga telah berhasil menyita dan menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta).
Uang ini disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Timba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, di mana proses persidangan sedang berlangsung.*