BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Residivis Pencurian Motor Diringkus di Labusel, Tipu Korban dengan Modus Minta Diantar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 22:01 WIB
49 view
Residivis Pencurian Motor Diringkus di Labusel, Tipu Korban dengan Modus Minta Diantar
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond, dalam konferensi pers di Mapolsek saat merilis kasus pencurian sepeda motor di Kotapinang, Selasa (10/6/2025). (foto: mi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kapolsek menyebutkan bahwa M merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.*

Baca Juga:

Baca Juga:

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Kelulusan Casis Bintara Polri, Mantan Polisi Terlibat, Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar
Pria di Labuhanbatu Selatan Tik4m Tetangga hingga T3was Usai Cekcok di Lokasi Pesta Tuak
Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Kakinya Didor Saat Hendak Melarikan Diri
Bupati Labusel Ajak Dunia Usaha Dukung Pembangunan Daerah Lewat CSR dan Kolaborasi Strategis
Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Motor Modus COD, Kapolrestabes Medan Angkat Bicara
Polisi T3mbak 2 Tersangka Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Sunggal
komentar
beritaTerbaru