BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Residivis Pencurian Motor Diringkus di Labusel, Tipu Korban dengan Modus Minta Diantar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 22:01 WIB
Residivis Pencurian Motor Diringkus di Labusel, Tipu Korban dengan Modus Minta Diantar
Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond, dalam konferensi pers di Mapolsek saat merilis kasus pencurian sepeda motor di Kotapinang, Selasa (10/6/2025). (foto: mi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kapolsek menyebutkan bahwa M merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.*

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru