JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6).
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang mencuat sejak 2016 lalu.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok singkat kepada wartawan di lokasi pemeriksaan.
Meski tak merinci isi pemeriksaan, Ahok menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 4,9 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) DKI Jakarta.
Lahan tersebut dibeli dari pemilik sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang kepada pejabat di lingkungan Dinas Perumahan untuk memperlancar transaksi.
Saat itu, Ahok yang menjabat Gubernur menaruh curiga terhadap anggaran pembelian lahan senilai Rp 684 miliar tersebut.
Melihat potensi penyimpangan, Ahok meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif.
Hasil klarifikasi BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan dan potensi kerugian negara.
Penelusuran dilanjutkan oleh Bareskrim Polri, yang kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.