Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIAK– Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan delapan orang terkait aksi pembakaran pos keamanan dan rumah karyawan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak.
Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
"Kami amankan ada delapan orang, cuma yang kami jadikan tersangka empat," ujar AKBP Eka.
Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam insiden tersebut, termasuk mereka yang terlibat dalam aksi perusakan kendaraan dan fasilitas lain sebelum terjadi pembakaran.
"Ini akan kita kembangkan terus," lanjut Eka.
Aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu (11/6) kemarin dipicu oleh konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan.
Massa yang diduga berasal dari kelompok masyarakat sekitar merusak pos keamanan, membakar lima rumah karyawan, serta merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas perusahaan lainnya.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi anarkis meski dilatarbelakangi tuntutan masyarakat.
"Kami tidak mempermasalahkan adanya aksi, tapi jika sudah anarkis dan melanggar hukum, maka akan kami tindak tegas. Kami sangat mengecam kebiasaan anarkis ini," tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut sembari menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.