BATAM— Empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton menangis saat dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam acara pemusnahan barang bukti di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/6/2025).
Salah satu dari tersangka secara terbuka menyampaikan pengakuan kepada awak media bahwa mereka telah dijebak oleh sosok bernama Chancai, yang disebut sebagai buron BNN dan kepolisian Thailand.
Chancai diketahui memiliki sejumlah alias seperti Captain Tui, Mr. Tan, dan Jacky Tan.
"Kami dijebak, kami dijebak," ujar seorang tersangka sambil terisak.
Tersangka menyebut bahwa kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan itu adalah milik Jacky Tan, yang diduga kuat merupakan aktor utama dalam jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.
Menanggapi pengakuan tersangka, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dengan tenang menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu memusingkan klaim tersebut.
"Ya, biarkan saja mereka ngomong begitu," kata Marthinus saat dikonfirmasi.
Marthinus menegaskan bahwa jalur yang diambil oleh para pelaku sudah menunjukkan indikasi kuat keterlibatan mereka.
Jika tidak bersalah, lanjutnya, mereka seharusnya menaiki kapal MT Sea Dragon Tarawa dari pelabuhan resmi, bukan dari pelabuhan ilegal.
"Kapal itu punya dokumen lengkap, tapi mereka memilih naik dari pelabuhan tidak resmi. Jadi kalau mereka hanya dijebak, untuk apa menjemput barang di tengah laut?" tegasnya.
Dalam hasil penyelidikan, para pelaku terbukti mengambil narkoba dari tengah laut, modus yang umum digunakan dalam jaringan penyelundupan internasional.
Marthinus menambahkan, tindakan tersebut jelas menunjukkan keterlibatan aktif para tersangka, bukan semata korban tipu daya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri pada 22 Mei 2024 di perairan Karimun, Kepri.
Kapal MT Sea Dragon Tarawa berhasil dihentikan, dan sebanyak 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu, dengan total berat mencapai dua ton, diamankan sebagai barang bukti.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap, terdiri dari empat WNI berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing asal Thailand, WP dan TL.
BNN menyebut penggagalan penyelundupan ini telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh empat orang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional sebagai bukti masih masifnya upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia, serta pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memberantas peredaran gelap narkoba.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Menangis Saat Dihadirkan, Tersangka 2 Ton Sabu Ngaku Dijebak